Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
24/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Bondowoso
Dokumentasi BAZNAS Ri
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS BONDOWOSO BERSAMA MAHASISWA KSEI UNEJ KAMPUS BONDOWOSO SALURKAN BANTUAN STUNTING DI DESA KALIANYAR
BAZNAS BONDOWOSO SALURKAN BANTUAN ALAT TULIS DAN TAS UNTUK 10 ANAK YATIM DI KELURAHAN BLINDUNGAN
BAZNAS Kabupaten Bondowoso Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Ibu Maryami, Warga Lansia Desa Batu Salang Kecamatan Cermee
BAZNAS KABUPATEN BONDOWOSO GERAK CEPAT SALURKAN BANTUAN BAGI KORBAN BENCANA KEBAKARAN DI DESA SUMBER ANOM KECAMATAN TAMANAN
BAZNAS KABUPATEN BONDOWOSO GERAK CEPAT SALURKAN BANTUAN BAGI KORBAN KEBAKARAN DI DESA TAMAN KECAMATAN GRUJUGAN
BAZNAS KABUPATEN BONDOWOSO SALURKAN BANTUAN SEMBAKO BAGI 50 VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN
BAZNAS BONDOWOSO SALURKAN BANTUAN MODAL KERJA UNTUK 15 PELAKU UMKM TAPE, DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASYARAKAT
BAZNAS KABUPATEN BONDOWOSO GERAK CEPAT SALURKAN BANTUAN BAGI KORBAN BENCANA KEBAKARAN DI DESA GAYAM KECAMATAN BOTOLINGGO
BAZNAS KABUPATEN BONDOWOSO DUKUNG KHITAN MASSAL GRATIS DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-81
BAZNAS BONDOWOSO SALURKAN SANTUNAN UNTUK 10 ANAK YATIM DALAM RANGKA HUT RI KE-81 DAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H
BAZNAS BONDOWOSO SALURKAN BANTUAN KARPET UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN IBADAH DI MUSHOLLA MI NURUR RAHMAN
BAZNAS KABUPATEN BONDOWOSO SALURKAN BANTUAN STUNTING DAN KORBAN BENCANA KEBAKARAN DI KECAMATAN TLOGOSARI KABUPATEN BONDOWOSO
BAZNAS KABUPATEN BONDOWOSO LAKUKAN SURVEI CALON PENERIMA MANFAAT DARI PROGRAM BANTUAN BONDOWOSO PEDULI (BANTUAN BIAYA HIDUP DHUAFA SEBATANGKARA DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN TEGALAMPEL).
BAZNAS KABUPATEN BONDOWOSO SALURKAN BANTUAN TANDON AIR UNTUK MASYARAKAT SEKITAR MASJID NURUL WAFA
BAZNAS BONDOWOSO SALURKAN BANTUAN BIAYA AKOMODASI BAGI PASIEN PENDERITA JANTUNG BOCOR YANG DIRAWAT DI MALANG

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bondowoso.
Lihat Daftar Rekening →