Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
24/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Bondowoso
Dokumentasi BAZNAS Ri
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Bondowoso Salurkan Bantuan Sarana Ibadah untuk Musholla Al-Mun’im
BAZNAS Kabupaten Bondowoso Salurkan Beasiswa SKSS kepada Mahasiswi IAI At-Taqwa melalui Program Bondowoso Cerdas
BAZNAS Kabupaten Bondowoso Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Ibu Suryati melalui Program RLHB
BAZNAS Kabupaten Bondowoso Salurkan Beasiswa untuk 20 Siswa SMP/MTs melalui Program Bondowoso Cerdas
BAZNAS Kabupaten Bondowoso Salurkan Bantuan Sarana Ibadah untuk Musholla Hidayatul Jannah melalui Program Bondowoso Dakwah
Bupati Bondowoso Bersama BAZNAS Salurkan Santunan 250 Anak Yatim dan 250 Paket Sembako Dhuafa dalam Gebyar Ramadhan 1447 H
Marhaban Ya Ramadhan 1447 H: Awali dengan Niat Terbaik Bersama BAZNAS KABUPATEN BONDOWOSO
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
BAZNAS Kabupaten Bondowoso dan LDNU Gelar Syiar Dakwah Ramadhan melalui Siaran Radio
BAZNAS Kabupaten Bondowoso Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Desa Grujugan Lor
BAZNAS Bondowoso Salurkan 250 Paket Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem Desil 1
Melalui Program Bondowoso Peduli, BAZNAS Kabupaten Bondowoso Salurkan Bantuan Rutin untuk Dhuafa Sebatangkara
BAZNAS dan BPBD Bondowoso Bersinergi Pulihkan Rumah Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Kecamatan Binakal
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS Kabupaten Bondowoso dan BPBD Salurkan Bantuan Material Bangunan untuk Warga Terdampak Bencana

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bondowoso.
Lihat Daftar Rekening →